Tak Berizin Resmi, Tiga Balita Anak TKI Dipulangkan dari Taiwan

Tak Berizin Resmi, Tiga Balita Anak TKI Dipulangkan dari Taiwan
Ilustrasi Balita. (Poto: Vitamin/Pixabay))

Jakarta
, Forumpublik.com --
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dan Kementerian Luar Negeri RI memulangkan tiga balita yang merupakan anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin resmi dari Taiwan pada Jumat (20/9).

"Ketiga balita yang dipulangkan merupakan anak dari PMI perempuan yang bekerja secara tidak resmi di Taiwan," ujar Eva Odameng selaku perwakilan dari KDEI Taipei yang mengantar anak-anak tersebut dari Taiwan, berdasarkan keterangan tertulis dari Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Joedha Nugraha, Sabtu (21/9)

Menurut Eva, ketiadaan izin resmi dan status keimigrasian orang tua dari tiga balita itu membuat mereka tak bisa mendapatkan jaminan kesehatan di Taiwan.

"Selain tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan dari otoritas Taiwan, anak-anak ini juga rentan diadopsi secara sepihak karena ketidakjelasan statusnya," ucap dia, menguti dari CNN, Senin (23/09/19).

Pihaknya pun memulangkan ketiganya sesuai amanat UU tentang Perlindungan Anak. Setibanya di Indonesia, ketiga balita tersebut diserahterimakan ke Kementerian Sosial.

"Untuk selanjutnya menjalani program reintegrasi dengan keluarganya di daerah asal," imbuhnya.

Berdasarkan pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak PMI yang lahir di Taiwan terus meningkat. Anak-anak PMI tersebut banyak dititipkan ke panti asuhan yang sebenarnya bukan khusus anak. Karena jumlahnya yang terus meningkat, panti asuhan tidak lagi dapat menampungnya.

"Ditengarai sebagian besar dari anak-anak tersebut lahir di luar nikah dari Ibu WNI tanpa ijin tinggal resmi. Kondisi ini menyulitkan pemenuhan hak-hak anak, antara lain identitas diri dan pendidikan," kata Eva.

Didi Sumedi, Kepala KDEI Taipei, mengatakan pencegahan hal-hal semacam ini bisa dilakukan lewat pemberian pengetahuan soal hukum di negara tujuan kepada PMI.

"Dan memahami dampak negatif perkawinan tidak resmi terhadap kesejahteraan anak," lanjutnya.

Lihat juga:
Tips Aman Lindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan Pihak Lain
Berikut "Fakta" Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum Dinas Perikanan
Ini Rekam Jejak Tiga Pansel KPK yang Dituding Konflik Kepentingan
Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu 30,8 Kg
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia
MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online

(Fp/CNNdea/arh)

0 comments:

Post a Comment