Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara kasus dugaan penganiayaan penikaman terhadap Kelvin Hong kembali digelar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Adapun persidangan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan disertai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum(PH) Nur Wafiq Warodat.
Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta JPU agar membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang sudah dilakukan Sumpah di Malaysia dan dibuat dalam Berita Acara Sumpah, karena saksi korban tidak dapat hadir di persidangan.
“Silakan JPU membacakan keterangan saksi korban sesuai Berita Acara Sumpah. Terhadap keterangan tersebut nanti terdakwa dapat menanggapinya,” kata Yona.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat menerima dan sependapat dengan Hakim agar keterangan saksi korban dibacakan JPU.
“Dibacakannya keterangan saksi (korban) tidak menghalangi proses persidangan,” ujar Warodat.
Selanjutnya JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang dibacakan JPU, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan tersebut.
Atas keterangan Saksi korban yang dibacakan JPU, terdakwa Amat Tantoso melalui Penasehat hukumnya menyampaikan menghormati keterangan saksi korban yang dibacakan JPU.
"Atas keterangan saksi korban, terdakwa telah banyak lupa akan kejadian peristiwa tersebut, jadi kita tidak menanggapinya dan tetap menghormatinya," ujar Warodat.
Sidang Amat Tantoso Kembali Ditunda, 'Dipimpin Hakim Tunggal'
2 Kali Pemanggilan, JPU Tidak Dapat Hadirkan Kelvin: Hakim Tunda Sidang Amat Tantoso
Empat saksi yang dihadirkan JPU saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, (26/09/19). (Forumpublik.com/Tonang) |
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi lainnya, diantaranya Mina (mantan karyawan terdakwa), Ricky (manager restoran wei-wei), Siregar (karyawan restoran wei-wei), dan Asnida (karyawan restoran wei-wei).
Saat Hakim Anggota Taufik Nainggolan memberikan kesempatan kepada saksi Siregar dan menanyakan keberadaannya, saksi mengatakan keberadaannya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Yang pertama datang sikorban, saya berada disamping meja korban, kejadiannya sekitar jam 6.00 lewat," ujar Siregar.
"Sekitar setenga jam lagi, bapak Amat Tantoso datang. Korban dan terdakwa satu meja. Saya melihat Amat Tantoso menusuk korban Kelvin dengan pisau Sangkur," terang saksi Siregar.
Kemudian saksi Asnida menyampaikan saat ditanya Taufik tidak melihat penusukan tetapi melihat pisaunya saja.
"Saya hanya melihat pisaunya aja Pak, yang diambil terdakwa dari pinggang sebelah kanan, sehingga saya lari karena ketakutan dan tidak melihat saat penusukan itu," ucapnya.
Atas keterangan keempat saksi, terdakwa Amat Tantoso membenarkan.
“Iya,”kata terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim menanggapi keterangan keempat saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan JPU, keterangan empat saksi lainnya dan tenggapan dari Penasehat Hukum terdakwa persidangan perkara ini ditunda hingga 7 Oktober 2019.
"Sidang ditunda untuk tanggal 7 Oktober 2019, tutup Yona.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, hingga pada kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.
Seperti diketahui adapun dakwaan dari JPU pada terdakwa Amat Tantoso sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Tonang)
Berikut "Fakta" Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum Dinas Perikanan
Ini Rekam Jejak Tiga Pansel KPK yang Dituding Konflik Kepentingan
Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu 30,8 Kg
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia
MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online
KPK Sita Rp100 Juta Dalam OTT di Yogyakarta dari Unsur Jaksa dan Swasta
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment