Sidang Amat Tantoso Kembali Ditunda, 'Dipimpin Hakim Tunggal'

Sidang Amat Tantoso Kembali Ditunda, 'Dipimpin Hakim Tunggal'
Proses persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal tanpa adanya Majelis Hakim dan dihadiri JPU Rumondang Manurung, SH dan terdakwa tanpa didampingi dari Penasehat Hukum diruang sidang Mudjono, S.H Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis (19/09/19) sekitar pukul 09.00 Wib. (Forumpublik.com/Tonang)

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Persidangan kasus hukum atas nama terdakwa Bapak Paulus Amat Tantoso dengan agenda pemeriksaan saksi korban kembali ditunda oleh 'Hakim Tunggal' Pimpinan Sidang Bapak Taufik Nainggolan diruang sidang Mudjono, S.H Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada hari Kamis (19/09/19) sekitar pukul 09.00 Wib.

Taufik mengatakan "bahwa Ketua Majelis Hakim ada tugas di Mahkamah Agung", ungkapnya diruang sidang .

Kemudian Taufik selaku Hakim tunggal pada persidangan kembali menjadwalkan sidang pada Kamis depan,  tanggal 26 September 2019.

“Saya minta kepada terdakwa Bapak Paulus Amat Tantoso supaya hadir pada persidangan berikutnya", harapnya.

Lalu Taufik Selaku Hakim tunggal pimpinan sidang langsung mengetuk meja pertanda sidang ditutup.

Baca juga: 2 Kali Pemanggilan, JPU Tidak Dapat Hadirkan Kelvin: Hakim Tunda Sidang Amat Tantoso

Sidang Amat Tantoso Kembali Ditunda, 'Dipimpin Hakim Tunggal'
Papan nama daftar hadir Hakim PN Batam.
Majelis Hakim yang meminpin
sidang terdakwa Paulus Amat Tantoso yaitu
Yona Lamerossa Ketaren. SH. MH. dan
Dwi Nuramanu. SH.Mhum , “ADA”.
(Forumpublik.com/Tonang)
Dari pantauan awak media diruang sidang PN Batam terlihat proses persidangan begitu singkat, selain itu persidangan hanya dihadiri satu orang Hakim tanpa disertai anggota Majelis Hakim lainnya.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Rumondang Manurung dan dihadiri Panitera sedangkan terdakwa Paulus Amat Tantoso tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

Ditempat terpisah, saat awak media berlanjut menelusuri akan keberadaan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso sebelumnya, pantauan media bahwasanya dipapan pengumuman daftar hadir/nama – nama Hakim di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso yaitu Yona Lamerossa Ketaren. SH. MH. dan Dwi Nuramanu. SH.Mhum , “ADA”.

Seperti diketahui adapun dakwaan dari JPU pada terdakwa Amat Tantoso sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya mengutip dari laman Suara.com, Kamis (19/09/19) Paulus Amat Tantoso, pria yang bergelar Datok ini adalah tersangka kasus penganiayaan berat usai menikam terhadap warga negara Malaysia, Celvin Hong pada 10 April 2019 lalu di Wey Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh, Batam, Kepulaluan Riau.

Ia menikam Celvin dengan sebilah pisau hingga nyaris tewas. Kelvin diduga bersekongkol dengan orang kepercayaan Amat Tantoso untuk menilep uang milik pengusaha valas itu hingga miliaran rupiah. (Tonang)

Lihat juga:
Berikut "Fakta" Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum Dinas Perikanan
Ini Rekam Jejak Tiga Pansel KPK yang Dituding Konflik Kepentingan
Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu 30,8 Kg
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia
MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online
KPK Sita Rp100 Juta Dalam OTT di Yogyakarta dari Unsur Jaksa dan Swasta


Editor : Sugiarto

0 comments:

Post a Comment