Polres Bintan Polda Kepri Ungkap Nakotika Jenis Sabu 119 Kg "Jaringan Internasional"

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para Pejabat Utama Polres Bintan saat Konferensi Pers atas pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat 119 kg di Mapolres Bintan, Rabu (04/0919). (Poto: Humas Polda Kepri/Forum Publik)

Bintan (Kepri), Forumpublik.com -- Polres Bintan Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat 119 kg yang merupakan Jaringan Internasional dan antar Provinsi dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial J F, S Y dan Z H, di jalan Antasari, Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya pada hari Jumat (30/08/19) yang lalu. 

Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan  Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para Pejabat Utama Polres Bintan di Mapolres Bintan, Rabu (04/0919). 

Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, "untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara". 

"Untuk penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan hingga berhasil mengungkap jaringan ini", ujarnya.

"Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya", terangnya.

120 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang

Selanjutnya dikesempatan yang sama Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019. 

"Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J F ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan", ucapnya.

"Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial S Y", ungkapnya.

Barang bukti 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver, dan 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

"Dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z H, sehingga sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan terlebih dahulu ditempat tinggal J F", ujarnya.

"Adapun peran dari Inisial S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H, dan keterangan Z H bahwa sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat", terangnya.

"Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial J F laki-laki (38) Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, inisial S Y laki-laki (39) tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan inisial Z H laki-laki (36) tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan", terangnya lagi.

Baca juga:
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Kapolresta Barelang Baru
Polda Kepri Sambut Kunjungan Kerja dari Tim MKD DPR-RI
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia




Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :
  • 120 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang,
  • 4 (Empat) Buah koper,
  • 1 (Satu) Set Alat hisap Bong,
  • 1 (Satu) Unit Mesin cuci,
  • 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning,
  • 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver, dan
  • 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun", tutupnya.

Lihat juga:

Red/Humas Polda Kepri
Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment