Mulan Jameela saat menghadiri sidang putusan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
|
Jakarta, Forumpublik.com -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan digugat karena telah meloloskan Mulan Jameela dan tiga calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI lainnya untuk menggantikan lima nama yang sebelumnya telah dinyatakan terpilih.
Gugatan itu akan dilayangkan oleh empat caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih pada pemillu 2019 untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, Steven Abraham, serta Ervin Luthfi.
Langkah ini ditempuh menyusul ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019, yang memuat tentang pergantian empat caleg DPR RI terpilih dari Partai Gerindra.
Selain menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu, menurut Yusid, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan gugatan akan dilayangkan pada Senin (23/9).
"Ini menjadi gugatan bersama. Langkah hukum, Senin kami masukan gugatan ke PTUN dan gugatan ke DPP Gerindra," ucap Yusid kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/9).
Dia menerangkan pihaknya kaget dengan Keputusan KPU yang menggugurkan nama caleg yang sebelum terpilih dari Partai Gerindra. Yusid mengaku pihaknya sudah berupaya mencari informasi seputar keputusan ini hingga ke DPP Gerindra, namun belum menerima penjelasan hingga saat ini.
"Kami belum pernah dipanggil DPP atau pun Mahkamah Partai, atau saluran apapun sesuai AD/ART partai, terkait hal ini. Ini sungguh mengejutkan," imbuhnya.
Yusid pun meminta rencana pelantikan empat caleg Gerindra yang dinyatakan terpilih menggantikan lima caleg sebelumnya yakni Mulan Jameela, Sugiono, Katherine A. OE, serta Yan Permenas Mandenas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang dibatalkan.
"Kami meminta pelantikan empat orang ini dibatalkan. Sengketa Pemilu telah diselesaikan sesuai putusan MK, kami minta dilantik sesuai keputusan awal KPU, berdasarkan perolehan jumlah suara dengan sistem pemilihan proporsional terbuka, bukan karena keputusan partai," ujar Yusid.
Terpisah, anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade menolak menanggapi terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh Yusid dan rekan-rekannya ini.
Dia hanya berkata bahwa DPP Partai Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan KPU sudah mengeluarkan keputusan terkait caleg terpilih DPR RI dari Partai Gerindra.
"DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan PN Jaksel dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya," kata Andre kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/9).
Sebelumnya, KPU mengeluarkan keputusan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, Ervin dan Fahrul Rozi.
Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra yang lolos ke Senayan dari tiga dapil berbeda.
Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine yang menggantikan Yusid sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan yang menggantikan Steven sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Lihat juga:
Menlu: Presiden akan Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Malaysia
Kongres V PDIP: Prabowo Hadir Sebagai Undangan Khusus
Kepala Staf Presiden Ukraina Ingin Mundur, Baru Dua Bulan Bekerja
Pengamat CITA: Tax Amnesty Jilid II Sinyal Pemerintah 'Disetir'
KPK OTT Gubernur Kepri, Nasdem: Kalau Benar Kami Pecat!
Fp/CNN/(mts/DAL)
0 comments:
Post a Comment