Proses persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso. JPU belum dapat menghadirkan Saksi Korban Kelvin di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, (12/09/19). (Forumpublik.com/S Ar) |
Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Sidang terdakwa Paulus Amat Tantoso, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) yang sekaligus pengusaha penukaran uang asing (valas) ini, atas kasus penikaman terhadap saksi korban warga negara Malaysia bernama Nong Koon Cheng alias Celvin dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan Kelvin di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim ibu Yona Lamerrosa Ketaren yang didamping dua majelis hakim lainnya Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, ibu Rumondang Manurung, SH selaku JPU Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat, Kamis, (12/09/19).
JPU Rumondang menyampaikan "bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan yang ke 2 kali kepada saksi korban Kelvin Hong melalui Konsulat Malaysia Pekanbaru, Riau, Indonesia. dan pihat Konsulat tersebut telah telah mengirimkan pemanggilan melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia", ujarnya.
"Sepertinya pihak dari Kementerian Luar Negeri menanggapi pemanggilan pihak kita ada kekeliruan, dimana atas pemanggilan tersebut kepada independent yang identik dalam bahasa Indonesia sebagai terdakwa".
"Sehingga mereka meminta Kementerian Luar Negeri di Malaysia memanggil secara resmi melalui jalur nota diplomatik", ucapnya.
"Pihak kita telah memberikan penjelasan untuk pemanggilan kita ini kepada Kementerian Luar Negeri, bahwa pemanggilan kita untuk saksi tersebut yang kita panggil adalah sebagai saksi korban bukan statusnya sebagai terdakwa", terangnya.
"Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan satu kali lagi pemanggilan, untuk dapat menjelasakan kepada Kementerian Luar Negeri dan sesuai permintaanya", pinta Rumondang.
Ketua Majelis Hakim memberikan untuk satu kali pemanggilan Saksi Korban.
“Kami berikan kesempatan satu kali lagi kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” tegas Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren.
Ditempat terpisah Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat, menyampaikan kita selaku dari kuasa hukum terdakwa hanya bisa menunggu proses persidangan.
"Kita hanya dapat menunggu bagaimana berikutnya proses persidangan. Hakim masih memberi kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan kepada saksi korban. Dalam hal ini kita berupaya kooperatif apa yang menjadi keputusan hakim, kita akan ikuti", tutupnya.
Seperti diketahui adapun dakwaan dari JPU pada terdakwa Amat Tantoso sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Seperti dikutip dari laman Suara.com Paulus Amat Tantoso, pria yang bergelar Datok ini adalah tersangka kasus penganiayaan berat usai menikam terhadap warga negara Malaysia, Celvin Hong pada 10 April 2019 lalu di Wey Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh, Batam, Kepulaluan Riau.
Ia menikam Celvin dengan sebilah pisau hingga nyaris tewas. Kelvin diduga bersekongkol dengan orang kepercayaan Amat Tantoso untuk menilep uang milik pengusaha valas itu hingga miliaran rupiah. (S Ar)
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia
MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online
KPK Sita Rp100 Juta Dalam OTT di Yogyakarta dari Unsur Jaksa dan Swasta
Wiranto Instruksikan Usut Tuntas atas Kericuhan di Manokwari
Ingin Keadilan, Korban Pemukulan McGregor Tak Mau Terima Uang Damai
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment