Tips Aman Lindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan Pihak Lain

Tips Aman Lindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan Pihak Lain
Kiri ke kanan: David Tobing, Edmon Makarim, Andre Rahadian, dan Ajisatria Suleiman sebagai narasumber dalam talkshow ILUNI FHUI, Kamis (22/08/19). (Foto: Hukum Online/NE)

FORUMPUBLIK.COM -- Pengamanan data pribadi tidak bisa dianggap remeh. Perlu ada kesadaran diri untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan. Data Pribadi adalah Data Perseorangan Tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Data pribadi merupakan data yang dengan sendirinya atau kumpulan informasi yang jika dikumpulkan dapat mengidentifikasi seseorang. Misalnya nama lengkap, alamat surel, nomor kontak, akun media sosial, bahkan nomor rekening. Celakanya, masyarakat cenderung mudah berbagi data pribadi di era digital seperti sekarang.

Layanan aplikasi atau belanja online sering meminta berbagai data penggunanya dengan beragam tujuan. Tentu tujuan awalnya untuk memastikan bahwa identitas penggunaan layanan benar-benar nyata. Sayangnya tidak ada jaminan bahwa data-data pribadi tersebut aman dari penyalahgunaan.

Nomor kontak yang tersebar bisa menjadi target sasaran penipuan lewat telepon. Nomor rekening bank pun bisa menjadi sasaran peretasan. Apalagi alamat rumah yang bisa menjadi target perampokan. Para pengguna layanan kerap kali membagikan data pribadi tanpa menyadari akibat yang mungkin terjadi.

Perlu ada kesadaran diri untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan. Pada dasarnya setiap pemilik data pribadi memiliki dua hak atas datanya. Pertama adalah hak kepemilikan atas data pribadinya. Sedangkan yang kedua yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya. Dalam hal perlindungan, tentu juga harus ada upaya pengamanan data pribadi miliknya.

Pelaku kejahatan bisa membobol rekening bank, melakukan penipuan, intimidasi, pemerasan, bahkan pembunuhan bermodal data pribadi target yang dimilikinya. Oleh karena itu, pengamanan data pribadi tidak bisa dianggap remeh. Penting untuk menyimak empat tips aman dari para pakar hukum dalam talkshow Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) berikut.

1. Baca isi perjanjian

“Bacalah dulu isi perjanjiannya, kita sadari bahwa memberikan data dengan basis persetujuan,” kata Dekan FHUI, Edmon Makarim kepada Hukumonline. Edmon ikut menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk ‘Merdeka dalam Bertransaksi secara Elektronik dan Melindungi Data Pribadi’ yang diselenggarakan ILUNI FHUI, Kamis (22/8) lalu.

Ia mengingatkan bahwa persoalan besar dari penyalahgunaan data pribadi bermula dari sikap tidak peduli pemilik data. Biasanya bagian kesepakatan persetujuan dalam berbagai layanan elektronik dilewatkan begitu saja oleh pengguna. Padahal di dalamnya berisi kontrak yang mengikat secara hukum antara pemilik data pribadi dengan penyedia layanan.

“Jangan berikan data pribadi tanpa kejelasan dari yang meminta akan digunakan untuk apa,” ujarnya.

Pemilik data pribadi dianggap sudah mengetahui dan memahami isi kontrak tersebut ketika sudah memberikan persetujuan. Meskipun faktanya sangat sering pengguna layanan elektronik mengabaikan isi kontrak tersebut tanpa membacanya.

2. Selektif gunakan layanan elektronik

“Kita bisa memilih layanan elektronik yang paling sedikit meminta data pribadi,” ujar David Tobing yang dikenal luas sebagai pegiat perlindungan konsumen. Pemilik firma hukum Adams&Co. ini mencontohkan kebiasaannya bertransaksi elektronik hanya jika dibutuhkan.

“Kebanyakan aplikasi online saat ini meminta informasi yang tidak relevan, mereka menambang data,” katanya. David menyarankan cukup satu aplikasi digital untuk satu jenis layanan elektronik. Misalnya David hanya menggunakan satu aplikasi pemesanan ojek secara online untuk mencegah datanya tersebar di beberapa penyedia layanan.

3. Ganti password berkala

Hati-hati dengan penggunaan sambungan internet gratisan. Apabila telanjur sering menggunakan WiFi di berbagai tempat yang menyediakannya secara gratis, sangat mungkin data-data pribadi bahkan akun pribadi dari gawai Anda sangat rentan diretas. “Sering ganti password aja lah, itu salah satu cara mengurangi risiko,” kata Andre Rahadian, partner firma hukum Dentons HPRP.

Andre mengingatkan bahwa data telah menjadi komoditas baru di era digital. Berbagai data pribadi ditambang untuk menyusun profil pemiliknya untuk kepentingan pengolah data. Oleh karena itu data menjadi laku untuk diperjualbelikan. “Kita harus lebih waspada dan sadar,” Andre menambahkan.

4. Proaktif meminta data dihapus

Banyak konsumen yang belum tahu bahwa mereka bisa meminta data pribadi untuk dihapus. “Kita bisa meminta data kita dihapuskan, itu kewajiban pemilik layanan,” kata David Tobing. Pada dasarnya keperluan data pribadi pengguna layanan elektronik hanya relevan disimpan selama masih menjadi pengguna layanan. “Ini diatur dalam Peraturan Menkominfo, kita berhak minta dihapus,” David menambahkan.

Ia mengakui bahwa kontrak baku di era elektronik semakin mempersulit konsumen membuat pilihan. Konsumen dipaksa tunduk pada kontrak baku mengenai kebijakan perlindungan data pribadi dari penyedia layanan jika mau menggunakan layanannya. Itu sebabnya David mendorong konsumen secara aktif meminta data pribadi mereka dihapus oleh penyedia layanan.

Lihat juga:

Sumber: Hukum Online
Editor: Sugi A

0 comments:

Post a Comment