Sidang Kasus Penikaman Amat Tantoso Ditunda Selasa Depan "Eksepsi Terdakwa"

Sidang Kasus Penikaman Amat Tantoso Ditunda Selasa Depan "Eksepsi Terdakwa"
Jadawal Sidang Kasus Penikaman Amat Tantoso Ditunda Selasa Depan "Eksepsi Terdakwa" http://sipp.pn-batam.go.id

Batam
(Kepri), Forumpublik.com --
Terdakwa Paulus Amat Tantoso, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) sekaligus pengusaha penukaran uang asing (valas) ini, duduk di kursi pesakitan atas kasus penikaman terhadap seorang pria warga negara Malaysia bernama Nong Koon Cheng alias Celvin dengan persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2019) dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa, dan Dwi Nuramanu dan JPU Rumondang Manurung.

Dilansir dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Sidang perdana PAULUS AMAT TANTOSO, Kamis, 08 Agustus 2019, Pukul 09:00:00 s/d 09:20:00, dengan Agenda Baca Dakwaan, di Ruang Sidang MUDJONO S. H (Semua Pihak), dan nomor perkara: 593/Pid.B/2019/PN Btm.

Sidang Amat Tantoso ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa, 13 Agustus 2019, pukul 10:00:00 s/d Selesai, dengan agenda sidang pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa di Ruang Sidang MUDJONO S. H PN Batam, Jumat (09/08/19).

Adapun dakwaan dari JPU pada terdakwa Amat Tantoso sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Amat Tantoso dibebaskan polisi dari tahanan. Polresta Barelang mengabulkan penangguhan penahanannya. Sementara itu, korban Kelvin, terpaksa harus dioperasi setelah bagian tubuh sebelah kiri di area pinggang, mengalami luka tusuk. Amat dan Celvin terlibat cekcok diduga masalah utang dalam bisnis sehingga terjadi penikaman.

Seperti dikutip dari laman Suara.com Paulus Amat Tantoso, pria yang bergelar Datok ini adalah tersangka kasus penganiayaan berat usai menikam terhadap warga negara Malaysia, Celvin Hong pada 10 April 2019 lalu di Wey Wey Restaurant Harbour Bay, Jodoh, Batam, Kepulaluan Riau.

Ia menikam Celvin dengan sebilah pisau hingga nyaris tewas. Kelvin diduga bersekongkol dengan orang kepercayaan Amat Tantoso untuk menilep uang milik pengusaha valas itu hingga miliaran rupiah.

Sidang Kasus Penikaman Amat Tantoso Ditunda Selasa Depan "Eksepsi Terdakwa"
Paulus Amat Tantoso, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) sekaligus pengusaha penukaran uang asing (valas). (Foto: Batam Pos)

Amat Tantoso diketahui memiliki bisnis di berbagai bidang. Ia termasuk orang terkaya di Batam. Namun dalam perjalanannya ia beberapa kali tersandung sejumlah kasus penggelapan pajak pada tahun 2006 lalu.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam, dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Amat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing.

Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cata perpajakan. Vonis ini tak jauh dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar yang dibacakan 28 Februari 2006 lalu.

Keluar dari penjara, Amat Tantoso, semakin berjaya. Jaringan bisnisnya bukannya tenggelam, justru semakin moncer. Amat kemudian merambah ke bisnis perhotelan dan kuliner.

Pada 2016 lalu, Amat Tantoso kembali membuat masalah. Ia menenteng senjata api saat mengamankan pelaku penipuan di money changernya di Batam. Kasus tersebut tidak berlanjut.

Ia mendirikan Hotel Vanilla Windsor (Hotel Kuning). Hotel tersebut sempat bermasalah karena memakan ROW jalan, namun belakangan "dimaafkan" Pemkot Batam. Namun peruntungan Amat di hotel tak begitu kentara. Pengelolaan Hotel Vanilla pun sempat ia serahkan ke Group Mesa.

Beberapa tahun lalu, Presdir PT Putra Kundur Mandiri Valasindo itu sudah memiliki belasan cabang money changer di Batam, Riau dan Jakarta.

Mengenai pembebasan Amat Tantoso dari tahanan, Kapolresta Barelang Kombes Hengki memiliki alasan tersendiri. Hengki mengatakan, Amat Tantoso sejak terkena kasus tersebut cukup kooperatif. Usai menusuk Kelvin ia kemudian menyerahkan diri.

Selain itu, Amat juga dianggap masih memiliki banyak masalah utang piutang yang harus diselesaikan.

Namun penangguhan penahanannya itu cukup mengagetkan warga Batam. Sejumlah warga tak menyangka tersangka kasus penganiayaan berat tersebut dibebaskan dari tahanan.

"Kok bisa tersangka penganiayaan itu ditangguhkan?" ujar Fadlan, seorang warga Batam kepada Batamnews.co.id. Alasan pihak kepolisian tersebut dinilai menciderai nurani.

Kenapa dalam kasus lain, yang menimpa orang biasa, tidak ada perlakuan yang sama. Ia berharap, penegak hukum berlaku adil dalam memberikan hak kepada para tersangka, sesuai dengan aturan dan nurani hukum. 

Baca juga:
Pelanggaran Data Pribadi, LBH Jakarta Beberkan Klasifikasi 4 Kasus
Baiq Nuril 'Jemput' Amnesti Jokowi, Lalui Perjalanan Lombok-Bogor
Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK Usai di Periksa atas Kasus Suap
KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus
Berikut Kronologi KPK OTT dan Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi


(S Ar)

0 comments:

Post a Comment