Polsek Sekupang Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kriminal

Polsek Sekupang Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kriminal
Gedung kantor Polsek Sekupang, Batam (Fhoto: GP/faktaaktual)

Batam (Kepri), Forumpublik.com - Korban NP yang mengalami penganiayaan dan menerima perlakuan buruk oleh seorang Ibu yang berinisial Br S, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian merasa terancam dan dipermainkan atas kejadian itu atas tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku.

NP mengutarakan bahwa laporan dilakukannya di Polsek Sekupang Batam, Senin (10/06/19), dimana saat NP yang menerima perlakuan buruk serta pemukulan keras oleh Br S hingga mengalami luka robek dikepala. Sehingga NP dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bross Batam untuk perobatan serta melakukan visum atas luka robek tersebut yang mengakibatkan hingga 5 jahitan.

Kejadian pemukulan ini bermula "diduga karena adanya hubungan yang tidak wajar antara suami korban yang berinisial PBS dengan anak perempuan pelaku kriminal kekerasan yang berinisial APT".

Polsek Sekupang Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kriminal
Surat Tanda Penerimaan Laporan NP
Menurut saksi yaitu adik kandung korban yang berinisial BP mengatakan, "pelaku kriminal pemukulan terhadap kakaknya tidak ditahan oleh pihak Polsek Sekupang, sementara kakak saya sebagai korban pemukulan merasa terancam dan dipermainkan atas kejadian itu" ucapnya, Senin (05/08/19) siang.

"Kami dengar pelaku hanya wajib lapor ke Polsek Sekupang, pemukulan ini bukan lagi main-main, ini murni penganiayaan. Saat ini pun kakak saya merasa terancam dan sangat dilecehkan oleh pihak pelaku kriminal", tegasnya didepan kantor Polsek Sekupang.

Saat awak media mencoba menemui Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji dikantornya, tidak berada ditempat, hingga awak media berupaya menghubungi beliau melalui WhatsApp. Sehingga Pimpinan Redaksi (Pemred) Mediatrias.com berhasil menghubungi beliau, namun tidak jelas keterangannya, terkait apa alasan hukum sehingga pelaku dilakukan penangguhan penahanan.

"Oji Fharoji juga menjelaskan kalau saya sedang berada di luar pak, dan untuk lebih jelasnya langsung saja minta keterangan kepada Kanit saya pak Tio", jelasnya. 

Ditempat yang sama juga pihak keluarga korban mencoba untuk menghubungi pak Tio, lewat telepon genggamnya menjawab "saya sedang di Polresta Barelang lae, besok saja kita ketemu", ungkapnya.

Taklama kemudian Pemred Mediatrias.com mencoba kembali menghubungi Oji Fharoji. Beliau  mengatakan "bahwa mereka sangat serius menangani kasus pemukulan ini, dimana kasusnya sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan", terangnya. 

"Jadi kita ini sudah bekerja pak, dan saya sekarang sedang menyetir mobil menerima telepon bapak, dan kalau saya kecelakaan nanti siapa yang bertanggung jawab", keluhnya  saat menyampaikan lewat telepon genggamnya.

Polsek Sekupang Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kriminal
NP Korban Penganiayaan

Hasil pantauan awak media diseputar kantor Polsek Sekupang, ada beberapa keluarga korban masih sedang berkumpul disalah satu kantin didepan Kantor Polsek.

Saat ditanya atas keberadaan mereka di Polsek Sekupang, salah satu dari keluarga menjawab "kami dari keluarga korban ingin mempertanyakan alasan Polisi tidak menahan pelaku kriminal kekerasan Bang", jelasnya yang enggan menyebutkan namanya.

Dilansir dari laman Hukumonline.com, perlakuan kriminal pemukulan sangat bertentangan dengan Undang-Undang maupun KUHP, dimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP disebutkaan, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun".

Sedangkan pada Pasal 354 KUHP ayat 1 disebutkan "Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganyiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga berita ini diunggah, Pihak kepolisian dari Polsek Sekupang belum memberi keterangan yang resmi terkait permasalahan diatas. Kasus ini pun belum diketahui sejauh mana kronologi perjalannya, apakah sudah P 21 atau belum. (Red/Team)


Baca juga:
Berikut Kronologi KPK OTT dan Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi
KPK OTT Gubernur Kepri, Nasdem: Kalau Benar Kami Pecat!
Pansus DPRD Kepri Rampungkan Perda Bangunan Berciri Budaya Melayu
Forest Watch Ancam Ambil Jalur Hukum Jika HGU tak Kunjung Dibuka
KPK Limpahkan Berkas 5 Tersangka Suap Meikarta ke PN Bandung

0 comments:

Post a Comment