Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Perdagangan orang secara Ilegal (Human Trafficking) melalui Batam dapat dikategorikan menjadi salah satu persoalan pelik yang seakan tidak mudah untuk dihentikan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan Polda Kepri, khususnya kasus perdagangan orang bermodus pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke Malaysia.
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pekerja migran Ilegal ini hendak berangkat ke negara malaysia, Polda Kepri Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disalah satu wilayah hutan daerah teluk mata ikan, nongsa, Minggu (04/08/219) siang.
Pengungkapan kasus TPPO ini atas adanya informasi yang diperoleh petugas, dengan adanya PMI yang berada di dalam hutan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Polda Kepri Subdit IV PPA Ditreskrimum berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di nongsa, saat ekspose di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Selasa (6/8/2019), yang dihadiri oleh:
- Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK.
- Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH.
- Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.
"Didapati ada sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia sedang berada di dalam hutan daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa, yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto", saat ekspose.
"Dalam penyelidikan hingga pukul 01.00 WIB dini hari, polisi mendapati seorang pengurus berinisisal LFH alias FR datang menjemput PMI di dalam hutan tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan kepada tersangka LFH alias FR".
"Kemudian penyidik juga mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa yang sudah siap memberangkatkan PMI ke Malaysia dengan menggunakan boat pancung kayu (kapal cepat) secara illegal", jelasnya.
"Korban atau PMI berjumlah 21 orang, berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 14 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 7 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dan barang bukti yang diamankan berupa ;
- Passport an.BAHRUDIN, No passport : A U240445.
- Passport an. AHMAD SUPARLAN, No passport : B6817719.
- 1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.
- 1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.
- 3 ( Tiga ) Unit Hanphone.
- Uang senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.
"Dari 21 korban kita hanya menemukan dua paspor yang masa berlakunya sudah habis. Diduga paspor tersebut akan kembali dihidupkan di Malaysia. Ini yang akan kita upayakan pengembangannya," ujarnya lagi.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan PMI di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan denda senilai Rp 15 miliar.
"Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Secara Illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah)" terangnya. (REs)
Baca juga:
Editor: Sa
0 comments:
Post a Comment