MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online

MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online
Ilustrasi Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online Mahkamah Agung (MA). (pn-polewali/webpol)


Jakarta, Forumpublik.com -- Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan itu berlaku mulai hari ini.

Dengan peraturan tersebut nantinya seluruh proses peradilan dapat dilakukan secara daring. Proses peradilan itu nantinya dilakukan melalui aplikasi e-Litigasi yang juga baru diluncurkan hari ini.

"Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019, dengan aplikasi ini e-Litigasi yang akan segera diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Militer, Tata Usaha Negara (TUN) sejak tahun yang lalu," kata Ketua MA, M Hatta Ali, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik atau daring hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran. Dengan peraturan ini maka sistem elektronik dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.

Selain itu, sistem elektronik juga tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan.

"Tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen misalnya jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik," jelas Hatta.

Lebih lanjut, e-Litigasi juga memperluas cakupan pengguna data peradilan secara elektronik. Saat ini, jaksa, biro hukum dan in house lawyer juga dapat mengakses sistem tersebut.

"Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama," tambahnya.

Selain itu Hatta juga mengatakan MA menunjuk satuan kerja yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penerapan peraturan tersebut. Ke-13 pengadilan tingkat pertama itu nantinya akan mendapatkan pelatihan dan asistensi. Lebih lanjut, penerapan e-Litigasi kata Hatta akan dilakukan secara bertahap.

"Penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 E-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," ujarnya.

Lihat juga:
Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK Usai di Periksa atas Kasus Suap

(Cnn/ani/ayp)

0 comments:

Post a Comment