Jakarta, Forumpublik.com -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Chile (IC-CEPA) akan diberlakukan (entry into force) pada 10 Agustus 2019 mendatang.
Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini mengatakan perjanjian dagang itu diprediksi mampu mengerek ekspor Indonesia sebesar 65 persen atau setara US$104 juta dari total ekspor ke Chile pada tahun lalu yang mencapai US$159,02 juta. Artinya, ekspor ke Chile ke depan bisa mencapai US$263,02 juta per tahun dalam lima tahun.
Melalui perjanjian itu, Chili akan menghapus tarif bea masuk terhadap 7.669 pos tarif produk Indonesia. Jumlah itu setara 89,6% dari total 8.559 pos tarif yang ada. Sebanyak 6.704 di antaranya tidak dikenakan bea masuk atau 0%. Lalu, 965 pos tarif akan dihapus secara bertahap hingga enam tahun ke depan.
Komoditas asal Indonesia yang bebas bea masuk yaitu produk pertanian seperti rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis. Kemudian, produk perikanan seperti belut, lele, tiram, gurita, dan mentimun laut juga dikenakan tarif 0%.
"Ini sebuah terobosan dagang. Jadi pertama kali Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara Amerika Selatan," katanya, Senin (5/8).
Tak hanya itu, perjanjian dagang juga diyakini menambah total perdagangan dua negara. Kemendag mematok target pertumbuhan perdagangan keduanya sebesar 34 persen dari US$274,13 menjadi US$369,2 juta.
Ia meyakini target itu bisa tercapai lantaran Chile merupakan negara potensial untuk diversifikasi dagang. Terlebih, Chile adalah negara subtropis yang memiliki karakter produk agrikultur berbeda dengan Indonesia sehingga kedua negara tidak memiliki produk yang bersaing (head to head).
Selain itu, Chile merupakan negara terbuka yang tercermin dari jumlah perjanjian perdagangannya yang mencapai 29 perjanjian. Negara tetangga, Vietnam dan Malaysia telah mendahului Indonesia untuk meneken perjanjian dagang dengan Chile.
"Chile bisa menjadi hub dagang. Artinya, bisa kami manfaatkan dan ideal sekali untuk menjadi pintu masuk terutama ke Amerika Selatan," tuturnya.
Lewat perjanjian itu, Chile akan menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6 persen setara 7.669 pos tarif dari 8.559 pos tarif. Sebanyak 6.704 diantaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0 persen pada 10 Agustus. Sedangkan sisanya, 965 pos tarif bakal dihapus secara bertahap dalam 6 tahun mendatang.
Produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen, yakni produk pertanian meliputi rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis. Lebih lanjut produk perikanan seperti belut, ikan lele, tiram, gurita, dan mentimun laut. Lalu, produk manufaktur seperti bola, otomotif, produk kertas, furnitur, produk, makanan minuman, baterai, dan tas kulit.
Sebaliknya, Indonesia akan menghapus tarif terhadap 9.308 produk Chile. Produk Chile yang mendapat tarif 0 persen yaitu produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang. Lebih lanjut, produk pertambangan seperti tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara. Selanjutnya, produk industri seperti kayu gergaji, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.
Diketahui, Chile merupakan negara tujuan ekspor ke-55. Pada 2018, ekspor ke Chile mencapai US$159,02 juta naik tipis 0,31 persen dari sebelumnya US$158,52 juta. Sementara itu, total perdagangan antara Indonesia-Chile mencapai US$274,13 juta atau turun 1,54 persen dari sebelumnya US$278,42 juta.
Baca juga:
Serap 1.600 Pekeja, Perusahaan Raksasa Taiwan Lirik Investasi di Batam
Perang Dagang AS-Cina: Defisit Neraca Dagang Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp2 Triliun untuk Subsidi Perumahan
Menteri Luhut: Pariwisata Penyumbang Devisa Paling Menjanjikan di Masa Depan
Relaksasi FLPP Era Jokowi Bisa Tingkatkan Backlog Perumahan?
(Cnn/Red)
0 comments:
Post a Comment