Gedung kantor Polsek Sekupang, Batam (Fhoto: GP/faktaaktual)
|
Batam (Kepri), Forumpublik.com - Terkait penangguhan penahanan tersangka pelaku kriminal kekerasan terhadap NP yang sedang ditangani oleh Polsek Sekupang Batam, terkesan janggal dan tidak berdasar pada pertimbangan yang masuk diranah hukum.
Alasannya, menurut Kanit Penyidik Polsek Sekupang Iptu Theo Nardyanto bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku pemukulan tersebut merupakan wewenang penyidik, dimana pertimbangan yang diucapkan oleh penyidik karena alasan “sakit dan sudah tua”.
Saat ditanya oleh pihak family korban terkait alasan “sakit” yang dimaksud, “Apakah ada surat berobat pelaku kriminal atau surat keterengan dari Dokter mengenai penyakit tersangka? dan ketika ditanya terkait alasan “sudah tua”, kenapa disaat melakukan kriminal pemukulan tersangka tersebut tidak beralasan “tua”? Kanit Polsek Sekupang pun memilih senyum.
Kemudian Nardyanto menerangkan lebih lanjut, bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak pengacara tersangka, sehingga tersangka diwajibkan nmelapor tiga kali dalam satu minggu ke polsek Sekupang.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan dari pengacara tersangka dan hal ini pun merupakan hak dari tersangka untuk melakukan permohonan penangguhan dengan asas pertimbangan penyidik, sehingga diwajibkan melapor tiga kali dalam satu minggu. Namun jangan khawatir, Selama penangguhan penahanan ini dilakukan, tidak ada pemotongan hukuman atas waktu penangguhan penahanan selama ini terhadap tersangka oleh Hakim, ketika dijatuhi hukuman sesuai dengan apa yang dilakukannya”, jelasnya kepada Family korban bersama Wartawan diruang penyidik polsek Sekupang, Selasa 6/8/2019 siang.
Lebih lanjut, Nardyanto menjelaskan "bahwa perkara ini sudah berada diranah kejaksaan, dimana hasil penyidikan sudah disampaikan kekejaksaan pada tanggal 23 Juli lalu, dimana berkas-berkas maupun bukti-bukti serta hasil visum sudah berada dikejaksaan.
“Tertanggal 23 Juli 2019 semua berkas secara lengkap dan tersusun rapi sudah kita sampaikan kekejaksaan, baik alat-alat bukti maupun hasil visum, serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini, kita hanya menunggu dari kejaksaan terkait hasil laporan kita”, tambahnya.
Lanjut Nardyanto menjelaskan akan mempertimbangkan ulang terkait penangguhan penahanan tersangka pelaku kriminal, dimana pihak keluarga korban memaparkan perkembangan penderitaan yang dialami korban saat ini, termasuk issue-issue yang berkembang ditengah masyarakat terkait kasus ini.
"Kita akan pertimbangkan ulang mengenai penangguhan penahanan ini terhadap tersangka, mengingat perkembangan issue-issue diluar nalar hukum yang kurang baik ditengah masyarakat", jelasnya.
Jelas, dalam kasus seperti ini perlu diingat bahwa ancaman kriminal pemukulan tercantum dalam pasal 351 maupun 354 KUHP yang menjadi acuan penegak hukum dalam menegakkan keadilan. (Red/Team)
Baca juga:
KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus
Berikut Kronologi KPK OTT dan Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi
KPK OTT Gubernur Kepri, Nasdem: Kalau Benar Kami Pecat!
Pansus DPRD Kepri Rampungkan Perda Bangunan Berciri Budaya Melayu
Forest Watch Ancam Ambil Jalur Hukum Jika HGU tak Kunjung Dibuka
Baca juga:
KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus
Berikut Kronologi KPK OTT dan Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi
KPK OTT Gubernur Kepri, Nasdem: Kalau Benar Kami Pecat!
Pansus DPRD Kepri Rampungkan Perda Bangunan Berciri Budaya Melayu
Forest Watch Ancam Ambil Jalur Hukum Jika HGU tak Kunjung Dibuka
0 comments:
Post a Comment