Pansel Capim KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
|
Jakarta, Forumpublik.com -- Tiga anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dituding memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai tenaga ahli di pemerintahan. Tudingan ini disampaikan Koalisi Kawal Capim KPK dari hasil penelusuran rekam jejak digital dan pengakuan para anggota pansel sendiri.
Ketiga anggota pansel dimaksud, yakni Hendardi, Indriyanto Seno Adji, termasuk Ketua Pansel Yenti Garnasih.
Yenti sendiri membantah tudingan tersebut. Yenti yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Bareskrim Polri, BNN, dan Kemenkumham ini mengklaim dirinya hanya mengajar di program-program pendidikan lembaga tersebut.
Perempuan berusia 60 tahun itu selama ini dikenal sebagai ahli hukum, khususnya soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disebut sebagai doktor TPPU pertama di Indonesia.
Yenti beberapa kali juga menjadi ahli di persidangan kasus korupsi, mulai dari kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan hingga kasus pencucian uang yang menjerat polisi Labora Sitorus.
Jabatannya sebagai tim pansel ini merupakan kali kedua. Sebelumnya Yenti juga pernah menjadi anggota tim pansel pada 2015.
Sementara anggota pansel Hendardi mengakui hingga saat ini memang masih berstatus sebagai penasihat ahli kapolri sejak masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti. Namun ia tak mau ambil pusing menanggapi tudingan tersebut. Menurutnya, sikap koalisi itu sekadar nyinyir karena memiliki agenda tertentu.
Hendardi sendiri selama ini dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang memimpin lembaga swadaya masyarakat Setara Institute. Ia saat ini juga aktif sebagai penasihat Kapolri Jenderal Tito Karnavian di bidang HAM.
Hendardi juga sempat bergabung sebagai anggota pakar tim gabungan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Tito sejak awal 2019. Kinerja tim gabungan ini juga sempat dikritik karena dianggap tak independen.
Sementara Indriyanto hingga saat ini belum merespons tudingan tersebut. Indriyanto yang dikenal sebagai ahli hukum pidana sejak lama telah 'berhubungan' dengan KPK.
Bahkan pada 2015, Indriyanto pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai salah satu Pelaksana Tugas pimpinan KPK bersama Taufiqurachman Ruki dan Johan Budi.
Ia juga beberapa kali diminta KPK menjadi ahli dalam sejumlah kajian, salah satunya keabsahan pansus angket DPR yang menjadi polemik pada 2017.
Serupa Yenti, ia juga pernah menjadi tim pansel capim KPK pada periode sebelumnya.
Jauh sebelum itu, Indriyanto pernah tercatat sebagai pengacara bagi Presiden RI kedua Soeharto dalam gugatan terhadap majalah Time Asia edisi 24 Mei 1999.
Atas tudingan konflik kepentingan ini, presiden dan tim pansel diminta mengevaluasi dan memperjelas status ketiga anggota pansel.
Tim pansel capim KPK diketahui telah diumumkan pada 17 Mei 2019 lalu. Selain ketiga anggota tersebut, ada enam anggota pansel lain dari berbagai unsur, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Mualimin Abdi, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, dan Al Araf.
Lihat juga:
(Red/Cnn)
0 comments:
Post a Comment