Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun saat penandatangan dokumen persetujuan perda di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019). |
Tanjungpinang (Kepri), Forumpublik.com - Kepri kini memiliki regulasi baru untuk bagunan yang berciri budaya melayu. Namun tidak berlaku umum, dikhususkan untuk gedung perkantoran pemerintah dan balai adat.
Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan tugasnya, menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Bercirikhas Melayu. untuk disahkan menjadi regulasi di daerah berpenduduk asal melayu itu.
Laporan akhir Pansus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019), yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung Gubernur Nurdin Basirun.
Setelah mendengarkan paparan dari Ketua Pansus Burhanuddin Nur, rapat akhirnya menyetujui pengesahan Perda tersebut. Yang ditandai dengan penandatangan dokumen persetujuan oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Kepri.
Sebelum Perda Bangunan Berciri Khas Melayu disahkan, rapat terlebih dahulu di buka dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 oleh Gubernur.
Sebelum Perda Bangunan Berciri Khas Melayu disahkan, rapat terlebih dahulu di buka dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 oleh Gubernur Kepri.
Ketua Pansus Burhanuddin Nur, dalam laporannya, membeberkan berbagai kegiatan dalam penyusunan Perda, dari beberapa rangkaian rapat dan pertemuan, hingga kunjungan lapangan bersama LAM (lembaga adat melayu) di kabupaten/kota di Kepri. Selain itu, Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi dan konsultasi dengan Dirjen Otda di Jakarta.
“Provinsi Kepri yang memiliki kekayaan budaya Melayu bahkan disebut sebagai bunda tanah melayu yang menjadi visi penyelenggaraan Pemerintah, tentu Ranperda ini dapat menjadi upaya mewujudkan cita-cita memajukan kebudayaan daerah,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, pembahasan di tahap final, terdapat penyempurnaan seperti pengurangan dan penambahan pasal dan ayat, sebagaimana dalam laporan rinci yang telah disampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD. Maka, dari semua masukan, akhirnya diputusakan bahwa Ranperda ini dikhususkan pada bangunan perkantoran pemerintah dan balai adat, dan tidak termasuk bangunan perumahan milik pribadi atau masyarakat.
“Untuk itu kepada OPD dan teknis terkait agar menyikapi dengan baik terkait Perda yang telah final ini untuk penerapannya di tingkat kabupaten dan kota,” tutupnya.
Gubernur Nurdin menyanbut baik pengesahan Perda yang mengangkat budaya melayu dalam konteks bangunan perkantoran dan rumah adat. “Alhamdulillah Ranperda tentang bangunan berciri khas Melayu telah selesai dibahas dan disetujui menjadi Perda hari ini,” ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan negara menjamin pengembangan budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan ditengah peradaban dunia dalam memelihara budaya sebagai khasanah dan kekayaan di daerah.
“Ini sejalan dengan visi Pemerintah untuk menjadikan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu sesuai visi yang digagas, maka ranperda ini sebagai bentuk peran aktif pemerintah dalam memajukan kebudayaan didaerah dan mengokohkan jati diri daerah dengan budaya melayunya,” tururnya.
Nurdin menambahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah menjadi kewajiban konstitusional Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI.
“Alhamdulillah hari ini dapat kami susun berdasarkan peraturan yang berlaku dan untuk lebih rinci akan diserahkan dokumennya kepada pihak dewan,” kata Nurdin.
Ranperda ini, lanjut Nurdin, merupakan refleksi dari nilai demokrasi dari DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mendorong semangat untuk saling melengkapi dalam menjawab setiap kebutuhan masyarakat
“Setiap koreksi dan saran dari pihak dewan sehingga ranperda ini menjadi semakin lebih baik, sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah dapat semakin efektif dan akuntabel,” lanjut Nurdin.
Atas pengesahan ini, selanjutnya dokumen Perda akan disampaikan kepada pihak Kementerian untuk ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu Pemerintah Daerah menyelaraskan setiap masukan dan saran yang telah disampaikan oleh Pansus.(hms kepri/***)
0 comments:
Post a Comment