KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus

KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta
, Forumpublik.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus Jawa Tengah terkait dengan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Minggu (28/7).

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu, kantor Bupati Kudus, Kantor kepala Dinas PUPR & Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/7).

Dari kedua lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten di Kabupaten Kudus.

"Disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," kata Febri.

KPK menetapkan menetapkan Muhammad Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Tamzil, KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua pihak yang terciduk OTT KPK pada Jumat (26/7) kemarin. Yang pertama adalah staf khusus bupati Kudus berinisial ATO yang diduga melanggar hukum yang sama dengan Tamzil.

Pihak kedua adalah Akhmad Sofyan alias ASN, yakni pihak yang disangkakan ingin membeli jabatan tersebut. Akhmad sendiri saat ini tercatat sebagai pelaksana tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus dan diduga ingin membeli jabatan tersebut demi menghilangkan titel pelaksana tugas.

"Dan untuk ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Basaria.

KPK menduga pelunasan cicilan mobil pribadi menjadi motif utama Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.


(Red/Cnn)

0 comments:

Post a Comment