Berikut Kronologi KPK OTT dan Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi

Berikut Kronologi OTT dan KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/WSJ.

Jakarta, Forumpublik.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Nurdin diduga terlibat dalam transaksi haram berkaitan dengan izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.

Dalam kegiatan OTT itu, tim KPK didampingi tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri dan juga Polres Tanjungpinang. Selain Nurdin, tim KPK mengamankan beberapa orang lainnya. Mereka saat ini sedang menuju Jakarta.

"Ini kan mem-back up yang diminta oleh KPK dan kewenangan tetap berada pada KPK," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Sementara itu, Nurdin dan sejumlah orang lainnya yang terjaring OTT saat ini sudah menuju Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK setiba di Jakarta.

"Tim KPK telah membawa sekitar 6 orang yang diamankan di OTT kemarin. Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah secara terpisah.

Mereka yang terjaring OTT itu masih berstatus terperiksa. Sore ini, KPK baru akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam OTT itu.

Berikut ini kronologi OTT terhadap Nurdin berdasarkan data yang dilansir darit detikcom:

Rabu, 10 Juli 2019

Pukul 15.00 WIB

Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri menuju Batam setelah mengetahui keberadaan Nurdin di salah satu hotel di pulau itu.

Pukul 16.30 WIB

Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri tiba di hotel tersebut. Namun rupanya Nurdin sudah keluar dari hotel itu dan mengarah ke Pelabuhan Punggur.

Pukul 17.20 WIB

Setiba tim KPK yang didampingi tim dari Polda Kepri di Pelabuhan Punggur, Nurdin sudah pergi menggunakan kapal cepat ke Pelabuhan Pelantar 1 Tanjungpinang.

Pukul 18.30 WIB

Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri kembali mengejar Nurdin, yang diketahui berada di kediamannya di Tanjungpinang.

Pukul 19.00 WIB

Tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri mengamankan Nurdin di kediamannya. Tim KPK turut menyita sejumlah barang, termasuk dompet dan telepon seluler (ponsel) milik Nurdin. Di kediaman Nurdin, seorang kepala dinas turut diamankan tim KPK. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal.


KPK Tetapkan Tersangka Gubernur (Kepri) Nurdin Basirun Suap terkait Rencana Reklamasi

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Empat tersangka tersebut adalah:

Diduga sebagai penerima

1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi

4. Abu Bakar sebagai swasta

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain:
  • SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
  • USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
  • Euro 5 (Rp 79.120,18)
  • RM 407 (Rp 1.390.235,83)
  • Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
  • Rp 132.610.000

Total nilai uang yang disita di rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56




(Sumber: Detikcom)

0 comments:

Post a Comment